Selasa, 21 September 2021

MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan). "Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya ...

from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3lN1Fc1
via IFTTT

Entri yang Diunggulkan

Bursa Asia Dibuka Cerah Bergairah, Kabar Baik Buat IHSG

bank sentral China mengumumkan pada Senin sore kemarin bahwa mereka akan memotong reserve requirement ratio (RRR) atau rasio cadangan wajib....

Postingan Populer