Kamis, 26 Agustus 2021

Remaja di Bali edarkan sabu-sabu dan ekstasi dituntut 90 bulan penjara

Seorang remaja di Bali bernama Rizky Januar (18) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Denpasar, ...

from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3sQUCm3
via IFTTT

Entri yang Diunggulkan

Bursa Asia Dibuka Cerah Bergairah, Kabar Baik Buat IHSG

bank sentral China mengumumkan pada Senin sore kemarin bahwa mereka akan memotong reserve requirement ratio (RRR) atau rasio cadangan wajib....

Postingan Populer