Rabu, 30 Juni 2021

Pakar minta pasal pidana pengibar bendera kusam dicabut

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut, dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). "Saya kira lebih baik pasal tersebut ...

from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2UIN9Iv
via IFTTT

Entri yang Diunggulkan

Bursa Asia Dibuka Cerah Bergairah, Kabar Baik Buat IHSG

bank sentral China mengumumkan pada Senin sore kemarin bahwa mereka akan memotong reserve requirement ratio (RRR) atau rasio cadangan wajib....

Postingan Populer