Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona.
from Merdeka.com https://ift.tt/2Baq0VA
via IFTTT
Entri yang Diunggulkan
Bursa Asia Dibuka Cerah Bergairah, Kabar Baik Buat IHSG
bank sentral China mengumumkan pada Senin sore kemarin bahwa mereka akan memotong reserve requirement ratio (RRR) atau rasio cadangan wajib....
Postingan Populer
-
Kabar soal varian baru Covid-19 Omicron masih menghantui pasar modal Tanah Air from CNBC Indonesia - Berita Ekonomi dan Bisnis Terkini Har...
-
Konsumsi masyarakat Indonesia masih lesu, setidaknya sampai Agustus. Ini terlihat dari laju inflasi yang masih sangat pelan. from CNBC Ind...
-
Pemerintah Jepang berencana memperkenalkan paspor vaksin untuk memudahkan orang yang telah diinokulasi terhadap COVID-19 melakukan perjalana...